Nyongkolan
merupakan adat atau budaya yang berasal dari suku Sasak Lombok, dimana
nyongkolan didefinisikan sebagai prosesi mengiringi atau mengantar pengantin ke
rumah keluarga pengantin wanita. Berdasarkan wawancara yang telah dilakukan
dalam pemerolehan informasi dari kedua narasumber dapat saya meringkas bahwa prosesi
ini dilaksanakan pada saat kedua mempelai sudah sah menjadi suami istri sekitar
satu minggu atau satu bulan setelah pernikahan dilaksanakan. Biasanya nyongkolan
diiringi dengan musik yang disebut ‘Gendang Belek’ ataupun dengan ‘Kecimol’
agar suasananya ramai. Kedua pengantin diiringi oleh banyak orang dengan posisi
pengantin wanita berada didepan dan pengantin laki-laki berada di belakang
pengantin wanita, kemudian para pengiring pengantin berada di belakang
pengantin yang dilengkapi dengan alat musik yang disebut ‘Gendang Belek’ atau
‘Kecimol’. Pengantin dilengkapi dengan payas atau riasan dengan memakai pakaian
adat Lombok.
Prosesi nyongkolan juga merupakan
bentuk pengenalan kedua pengantin kepada khalayak ramai tau masyarakat jika
mereka merupakan suami istri dan telah sah secara agama dan hukum. Akan tetapi
pada zaman sekarang banyak orang salah memaknai arti nyongkolan yang
sesugguhnya, ini dikarenakan prosesi nyongkolan yang tak sama lagi dengan cara
pada zaman dahulu. Orang zaman dulu belum menggunakan gendang belek ataupun
kecimol sebagai alat musik penggiring pengantin, tetapi menggunakan shollawat
nabi atau yang disebut ‘Rudat’.
Sebelum menikah suku sasak
biasanya melakukan adat yang bernama ‘Merarik’, merarik ini dimaksudkan dengan
melarikan calon istri (pacar) yang dilakukan atas kesepakatan kedua calon
pengantin. Merarik biasanya dilaksanakan pada malam hari atau pada saat-saat
tertentu yang dimana orang tua dari calon pengantin perempuan tidak boleh tau
jika anak perempuannya akan diculik oleh calon pengantin pria. Akan tetapi jika
calon pengantin merupakan bukan dari suku sasak maka adat ‘Merariq’ haruslah
diketahui atau disetujui oleh keluarga pihak perempuan terlebih dahulu. Selama
dibawa lari perempuan ini harus dititipkan
kepada salah satu keluarga laki-laki, setelah beberapa hari barulah
pihak laki-laki mendatangi pihak perempuan untuk membicarakan kesepakatan
pernikahan mereka.
Sumber: 1.
Bapak Hapipi.
2. papuq.
2. papuq.
Luar biasa mantap
BalasHapusNice
BalasHapusNice
BalasHapusTerimakasai info.a.
BalasHapusCocok jd refrensi
Kerennn
BalasHapusInformasihnya bagus ci
BalasHapusGood
BalasHapusMantapp
BalasHapusMakasih uda ngasi tambahan informasi
BalasHapusTerima kasih infonya
BalasHapusSemangat
BalasHapusBaper 😥
BalasHapusMantap kali
BalasHapusGood
BalasHapusSangat menginsfirasi
BalasHapusgood
BalasHapusmantap, makasih infonya.
BalasHapusBagus dijadiin referensi
BalasHapusMantap
BalasHapus