Senin, 18 Desember 2017

Nyongkolan merupakan adat atau budaya yang berasal dari suku Sasak Lombok, dimana nyongkolan didefinisikan sebagai prosesi mengiringi atau mengantar pengantin ke rumah keluarga pengantin wanita. Berdasarkan wawancara yang telah dilakukan dalam pemerolehan informasi dari kedua narasumber dapat saya meringkas bahwa prosesi ini dilaksanakan pada saat kedua mempelai sudah sah menjadi suami istri sekitar satu minggu atau satu bulan setelah pernikahan dilaksanakan. Biasanya nyongkolan diiringi dengan musik yang disebut ‘Gendang Belek’ ataupun dengan ‘Kecimol’ agar suasananya ramai. Kedua pengantin diiringi oleh banyak orang dengan posisi pengantin wanita berada didepan dan pengantin laki-laki berada di belakang pengantin wanita, kemudian para pengiring pengantin berada di belakang pengantin yang dilengkapi dengan alat musik yang disebut ‘Gendang Belek’ atau ‘Kecimol’. Pengantin dilengkapi dengan payas atau riasan dengan memakai pakaian adat Lombok.
                Prosesi nyongkolan juga merupakan bentuk pengenalan kedua pengantin kepada khalayak ramai tau masyarakat jika mereka merupakan suami istri dan telah sah secara agama dan hukum. Akan tetapi pada zaman sekarang banyak orang salah memaknai arti nyongkolan yang sesugguhnya, ini dikarenakan prosesi nyongkolan yang tak sama lagi dengan cara pada zaman dahulu. Orang zaman dulu belum menggunakan gendang belek ataupun kecimol sebagai alat musik penggiring pengantin, tetapi menggunakan shollawat nabi atau yang disebut ‘Rudat’.
                Sebelum menikah suku sasak biasanya melakukan adat yang bernama ‘Merarik’, merarik ini dimaksudkan dengan melarikan calon istri (pacar) yang dilakukan atas kesepakatan kedua calon pengantin. Merarik biasanya dilaksanakan pada malam hari atau pada saat-saat tertentu yang dimana orang tua dari calon pengantin perempuan tidak boleh tau jika anak perempuannya akan diculik oleh calon pengantin pria. Akan tetapi jika calon pengantin merupakan bukan dari suku sasak maka adat ‘Merariq’ haruslah diketahui atau disetujui oleh keluarga pihak perempuan terlebih dahulu. Selama dibawa lari perempuan ini harus dititipkan  kepada salah satu keluarga laki-laki, setelah beberapa hari barulah pihak laki-laki mendatangi pihak perempuan untuk membicarakan kesepakatan pernikahan mereka.
 Sumber: 1. Bapak Hapipi.
              2. papuq.       

19 komentar: